Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2005

Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 April 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 April 2005
Sumber
LLSETKAB : 29 HLM
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1267 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 19 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Diubah sebagian dengan :
  1. PERPRES No. 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
  2. PERPRES No. 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet
  3. PERPRES No. 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 52 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 Tentang Sekretariat Negara
  2. KEPPRES No. 68 Tahun 2000 tentang Sekretariat Presiden
  3. KEPPRES No. 117 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara
  4. KEPPRES No. 111 Tahun 2000 tentang Sekretariat Kabinet
  5. KEPPRES No. 156 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Militer Presiden

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan