Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2011

Keimigrasian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN 3. MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA 4. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA 5. VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL 6. PENGAWASAN KEIMIGRASIAN 7. TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN 8. RUMAH DETENSI IMIGRASI DAN RUANG DETENSI IMIGRASI 9. PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN 10. PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA 12. BIAYA 13. KETENTUAN LAIN-LAIN 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2011
Tanggal Berlaku
05 Mei 2011
Sumber
LN.2011/No. 52, TLN No. 5216, LL SETNEG: 57 HLM
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 119015 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Diubah dengan :
  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
  1. UU No. 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang
  2. UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

PUTUSAN Nomor 64/PUU-IX/2011
Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sepanjang frasa “setiap kali” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan