TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM-BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT – PERUBAHAN KETIGA
2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 23/PMK.05/2022, BN.2022/NO. 284; https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan telah diatur berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020 dan usulan tarif
layanan melalui surat Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-14/MK.5/2022 tanggal
16 Maret 2022, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
- Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 57/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 542)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
76/PMK.05/2021 (BN Tahun 2021 No. 728), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN
Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2021 sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
- 13 HLM, Lampiran halaman 7-13.
|