Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019

Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
25 April 2020
Sumber
BN.2019/No.1329, peraturan.go.id: 47 hlm.
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 8854 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenkominfo No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
  2. Permenkominfo No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
  3. Permenkominfo No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Mencabut :
  1. Permenkominfo No. 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler
  2. Permenkominfo No. 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
  3. Permenkominfo No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
  4. Permenkominfo No. 34 Tahun 2014 tentang Standar Kualitas Pelayanan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit
  5. Permenkominfo No. 16 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler
  6. Permenkominfo No. 15 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal
  7. Permenkominfo No. 27 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Dengan Mobilitas Terbatas
  8. Permenkominfo No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional
  9. Permenkominfo No. 25 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
  10. Permenkominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/4/2011 Tahun 2011 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
  11. Permenkominfo No. 7/P/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Tentang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Jaringan Telekomunikasi
  12. Permenkominfo No. 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelengaaraan Jasa Telekomunikasi
  13. Permenkominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi
  14. Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/I/2006 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi
  15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
  16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 30 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan