Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 14 Tahun 2017

Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, serta pelaksanaan kewenangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.623
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 50 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Boalemo No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral
    Berlaku sejak 9 Oktober 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan