Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan Pegawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mater Pokok: Pemberian TPP, Bobot, Penentuan TPP, Indikator Penilaian TPP, Perolehan, Pengurangan TPP, Penghentian Tambahan Penghasilan, dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.09
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 21093 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB No. 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No.9 Tahun 2021 ttg Tambahan Penghasilan Pegawai
  2. PERGUB No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.9 Tahun 2021 ttg Tambahan Penghasilan Pegawai
Mencabut :
  1. PERGUB No. 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS pada Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
  2. PERGUB No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.90 Tahun 2019 Ttg Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

  3. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan