Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020

RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020-2040

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan RZWP-3-K. Selain itu, diatur pula mengenai ruang lingkup RZWP-3-K, yaitu a. wilayah perencanaan, jangka waktu, dan fungsi; b. kebijakan dan strategi; c. rencana alokasi ruang; d. indikasi program; e. arahan peraturan pemanfaatan ruang; f. kelembagaan; g. mitigasi bencana; h. gugatan perwakilan; i. pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang; j. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; k. ketentuan penyidikan; l. ketentuan pidana; m. ketentuan peralihan; n. ketentuan lain-lain; dan o. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020-2040
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
27 April 2020
Tanggal Berlaku
27 April 2020
Sumber
LD 2020/NO. 2 SERI E
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 6221 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan