Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa diubah yaitu ketentuan dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan kriteria lebih dari 5 (lima) orang; serta Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
24 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2019
Tanggal Berlaku
24 Juli 2019
Sumber
BD.2019/No.22
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
  2. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
  3. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan