Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
36
Tahun
2017
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2017
Berlaku Tanggal
20 Desember 2017
Sumber
BN.2017/NO.1834, PERMENPAN.GO.ID ; 108 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut sebagian dengan :

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya