Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan, yaitu: Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1970; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2010; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2014

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.11
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1160 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral
  2. PERDA Kab. Gunungkidul No. 17 Tahun 2012 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah
  3. PERDA Kab. Gunungkidul No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  4. PERDA Kab. Gunungkidul No. 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  5. PERDA Kab. Gunungkidul No. 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan