Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengubah Lampiran 1.18-Akuntansi Investasi, 1.19 Akuntansi Aset Tetap, 1.22-Akuntansi Aset Lainnya, 1.23-Akuntansi Kewajiban, 1.24-Akuntansi Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dan 1.26-Akuntansi BLUD dalam Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 April 2019
Tanggal Berlaku
18 April 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 21018
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 8101 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 67 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan