PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI DOKTER SPESIALIS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/352
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian tambahan penghasilan
Bagi dokter spesialis, resident dan pegawai harian tidak tetap
(ptt) daerah dilingkup badan layanan umum daerah
Rumah sakit umum daerah kuala kurun dan
Puskesmas rawat inap kabupaten gunung mas
ABSTRAK: |
- bahwa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Kuala Kurun dan Puskesmas Rawat
Inap menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna termasuk pelayanan
spesialis sebagai penyelenggara pelayanan publik
terhadap masalah kesehatan perorangan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kuala Kurun memberikan Pelayanan
Kesehatan 24 jam;
- Undang - undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP DASAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA;
BAB III
KODE ETIK ASN;
BAB IV
KODE ETIK KHUSUS
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH;
BAB VI
MAJELIS KODE ETIK;
BAB VII
PENEGAKAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA;
BAB VIII
PEMERIKSAAN MAJELIS KODE ETIK;
BAB IX
REHABILITASI;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 9 Halaman
|