Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken Dan Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kriteria Pemberian Tunjangan; 2. Syarat Pemberian Tunjangan; 3. Mekanisme Tata Cara Pembayaran Dan Waktu Pembayaran Tunjangan; 4. Pendanaan; 5. Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan; dan 6. Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken Dan Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
02 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.516
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunung Mas No. 5 Tahun 2016 tentang Pemberian tambahan penghasilan Bagi dokter spesialis, resident dan pegawai harian tidak tetap (ptt) daerah dilingkup badan layanan umum daerah Rumah sakit umum daerah kuala kurun dan Puskesmas rawat inap kabupaten gunung mas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan