Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Tidak Tetap
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/NO.516
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken Dan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas demi peningkatan mutu pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken dan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu dilakukan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap;
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas;
- 1. Kriteria Pemberian Tunjangan;
2. Syarat Pemberian Tunjangan;
3. Mekanisme Tata Cara Pembayaran Dan Waktu Pembayaran Tunjangan;
4. Pendanaan;
5. Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan; dan
6. Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis, Resident dan Pegawai Harian Tidak Tetap (PTT) Daerah di lingkup Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun dan Puskesmas Rawat Inap Kabupaten Gunung Mas;
- 11
|