Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2019

Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kriteria Pemberian Tunjangan; 2. Syarat Pemberian Tunjangan; 3. Mekanisme Tata Cara Pembayaran Dan Waktu Pembayaran Tunjangan; 4. Pendanaan; dan 5. Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
03 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.466
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunung Mas No. 5 Tahun 2016 tentang Pemberian tambahan penghasilan Bagi dokter spesialis, resident dan pegawai harian tidak tetap (ptt) daerah dilingkup badan layanan umum daerah Rumah sakit umum daerah kuala kurun dan Puskesmas rawat inap kabupaten gunung mas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan