Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1994

Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1994 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
25
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 April 1994
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 April 1994
Sumber
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1085 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 59 Tahun 1984 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan