Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2010

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah Perubahan Perbup Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2010 ketentuan Lampiran 1 untuk belanja dana alokasi khusus belanja langsung diubah, ketentuan lampiran II untuk satuan kerja perangkat daerah dinas kesehatan kab. Sukoharjo diubah, Perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
03 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2010
Tanggal Berlaku
03 Juni 2010
Sumber
BD.2010/NO.46
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
  2. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
  2. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
  3. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan