Peraturan ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Azas dan Prinsip Tata Naskah Dinas; Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Pejabat Penandatangan Naskah Dinas; Pengendalian Naskah Dinas; Desa; Pembinaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat