Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 75 Tahun 2020

Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Naskah Dinas, Naskah Dinas Dan Penomoran Naskah Dinas, Pengunaan Dan Kewenangan Atas Nama Untuk Beliau Pelaksana Tugas Pelaksana Harian Penjabat Dan Penjabat Sementara, Paraf Penulisan Nama Penandatanganan Pendelegasian Penandatanganan Dan Pengunanaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Tanda Tangan Elektronik, Stempel, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukabumi Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD 2020/Nomor 75
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Sukabumi No. 84 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukabumi No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan