Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Naskah Dinas, Naskah Dinas Dan Penomoran Naskah Dinas, Pengunaan Dan Kewenangan Atas Nama Untuk Beliau Pelaksana Tugas Pelaksana Harian Penjabat Dan Penjabat Sementara, Paraf Penulisan Nama Penandatanganan Pendelegasian Penandatanganan Dan Pengunanaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Tanda Tangan Elektronik, Stempel, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat