Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011. Ketentuan Pasal 1 diubah, Besaran anggaran pada kode rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah, Perubahan Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf b.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat