Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011. Ketentuan Pasal 1 diubah, Besaran anggaran pada kode rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah. Perubahan Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
08 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2011
Tanggal Berlaku
09 Maret 2011
Sumber
BD.2011/NO.8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kudus No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan