Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2011

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011. Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. Penjabaran APBD sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
16 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2011
Tanggal Berlaku
16 Februari 2011
Sumber
BD.2011/NO.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kudus No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan