Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lombok Barat. ADD sebagaimana dimaksud dibagi kepada setiap desa dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa; b. kebutuhan operasional desa; dan c. Kebutuhan penghasilan dan operasional desa persiapan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat