Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 84 Tahun 2022

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Lombok Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lombok Barat. ADD sebagaimana dimaksud dibagi kepada setiap desa dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa; b. kebutuhan operasional desa; dan c. Kebutuhan penghasilan dan operasional desa persiapan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 84 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Lombok Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (84) : 8 hlm
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lombok Barat No. 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Lombok Barat
    Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2 016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Lombok Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2 016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Lombok Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan