Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Lombok Barat. Perubahan pada Pasal 3 terkait Rincian Alolakasi Dana Desa, Pasal 6 terkait Penyaluran ADD, Pasal 7 terkait Penyaluran penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, dan Pasal 8 terkait penggunaan ADD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat