KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - PENGHASILAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2024/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
secara berkeadilan dan untuk memacu produktivitas
kinerja sesuai tanggung jawabnya, perlu memberikan
penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun
2019 tentang Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor
47 Tahun 2019 tentang Penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pemberian penghasilan Kepala Desa dan Perangkat
Desa, perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47
Tahun 2019 tentang Penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
- Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2019 diubah.
- 3 hal
|