Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 mengenai Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tidak mendapatkan Penghasilan Tetap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat