Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp2.746.032.917.000,00 (dua triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar tiga puluh dua juta sembilru1 ratus tujuh belas ribu rupiah yang bersumber dari Pendapatan asli Daerah, Pendapatan transfer dan Lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat