Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang meliputi perubahan Pasal 3, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14, perubahan ayat (8) Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 24, perubahan ayat (2) Pasal 25, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (7) Pasal 26, perubahan ayat (2) Pasal 27, perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 35, perubahan ayat (7), ayat (10) dan ayat (13) Pasal 37, perubahan ayat (2) Pasal 39, perubahan ayat (5) Pasal 40, perubahan Pasal 48.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat