Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 59 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Natuna Nomor 38 Tahun 2020, yaitu diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11 C; serta diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15 A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 59 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
12 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2023
Tanggal Berlaku
12 Desember 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 299
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PERIKANAN DAN KELAUTAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 92 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Natuna No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 38 Th. 2020 Tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
  2. PERBUP Kab. Natuna No. 38 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN

  3. Peraturan Bupati Natuna Nomor 149 Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan