Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya di sebut Pengelolaan TPI adalah usaha pendayagunaan sarana dan prasarana di kawasan Tempat Pelelangan Ikan untuk kepentingan masyarakat pesisir baik perorangan maupun badan hukum. Unit Pelayanan Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat