Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 33 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 38 Th. 2020 Tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Natuna Nomor 38 Tahun 2020, yaitu diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11 B; diantara Pasal 15 dan 16 disisipkan 2 pasal yakni Pasal 15A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 38 Th. 2020 Tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 273
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PERIKANAN DAN KELAUTAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Natuna No. 59 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Natuna No. 38 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN

  2. Peraturan Bupati Natuna Nomor 149 Tahun 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan