PEMANFAATAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF PEMROSESAN AKHIR SAMPAH DI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR/TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU REGIONAL PIYUNGAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2023/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah Di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap masyarakat berhak untuk hidup dalam
lingkungan yang bersih sehingga dapat menjamin
keberlangsungan kehidupan yang sehat;
b. bahwa pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan
Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional
Piyungan telah menimbulkan dampak negatif, sehingga
Pemerintah Daerah perlu memberikan kompensasi dampak
negatif bagi masyarakat yang terdampak;
c. bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020
tentang Mekanisme Pemanfaatan Kompensasi Dampak
Negatif Pemrosesan Akhir Sampah di Tempat Pemrosesan
Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional
Piyungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020
tentang Mekanisme Pemanfaatan Kompensasi Dampak
Negatif Pemrosesan Akhir Sampah di Tempat Pemrosesan
Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional
Piyungan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga
perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Kompensasi
Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah di Tempat
Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
Regional Piyungan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kompensasi Dampak Negatif;
Tim Koordinasi Pemanfaatan KDN; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Pentup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 7 HLM
|