mekanisme-sampah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 157, BD. 2020/NO.157
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif
Pemrosesan Akhir Sampah di Tempat Pemrosesan
Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional
Piyungan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk menjamin keberlangsungan kehidupan yang
sehat, terwujudnya lingkungan yang bersih dan
menanggulangi dampak negatif pemrosesan akhir sampah
di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah
Terpadu Regional Piyungan, perlu diatur mekanisme
pemanfaatan kompensasi dampak negatif pemrosesan akhir
sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan
Sampah Terpadu Regional Piyungan;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019;
- Materi Pokok: Kompensasi Dampak Negatif; Tim Koordinasi Pemanfaata KDN; Pemanfaatan KDN; Pendanaan; Pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Pemanfaatan KDN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- Jumlah Halaman: 10 HLM, Lampiran: 13 halaman
|