ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan pergeseran
anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub
kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek
bahwa untuk mendukung pencapaian target kinerja pelaksanaan program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2022, dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai asumsi maka perlu dilakukan mekanisme pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja yang sama, antar
rincian objek bclanja dalam rincian objek antar sub
rincian objek belanja dalam rincian objek belanja yang
sama, dan perubahan atau pergeseran atas uraian dari
sub rincian objek belanja
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun
2017, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903- 975-2021
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 91), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2022 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
l.Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini
|