ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Daerah Nomor Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021, perlu) menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
- Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun
2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903 975 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor Tahun
2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
- PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, menyebutkan bahwa APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan pembiayaan daerah.
Pasal Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan
sebesar Rp617.114.731.717,00 (enam ratus tujuh belas miliar seratus
empat belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh belas
rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
rincian APBD terlampir
|