ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah
Penyakit Mulut dan Kuku serta Kesiapan Hewan
Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, menyatakan bahwa dalam hal pendanaan untuk
pengendalian
dan penanggulangan penyakit mulut
dan kuku belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran, b. bahwa berdasarkan pemenuhan alokasi anggaran
belanja gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (P3K) sesuai dengan Keputusan Wali Kota Sawahlunto Nomor: 813/43/BKPSDMSWL/2022 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan untuk mendukung
pencapaian target kinerja pelaksanaan program
kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota
Sawahlunto Tahun 2022, serta karena adanya perkembangan yang tidak sesuai asumsi, maka perlu dilakukan mekanisme pergeseran anggaran antar
objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama antar sub rincian objek dalam
rincian objek yang sama, dan perubahan atau
pergeseran atas uraian dari sub rincian objek: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022:
- Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor Tahun
2017, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-
9075-2021
- PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, Mengubah Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 91), yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Wali Kota
a. Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Sawahlunto
Tahun 2022 Nomor 16),
b. Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2021 tentang Penjabaran anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2022 Nomor 24),
|