Dalam peraturan ini diatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, prinsip penetapan tarif dan tingkat penggunaan jasa, instalasi pelayanan kesehatan dan kelas/ruang perawatan, jenis pelayanan kesehatan, tarif pelayanan kesehatan, pembiayaan pelayanan kesehatan oleh penjamin, pelayanan obat dan alat kesehatan habis pakai, pemanfaatan dana tarif pelayanan, mekanisme pembayaran, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat