Dalam peraturan ini diatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pohuwato diubah yakni ketentuan lampiran 3 ditambahkan 1 yaitu Poli Kulit dan Kelamin, ketentuan lampiran huruf H di ubah dan di tambahkan 5 angka ketentuan lampiran huru k di tambahkan 1 , ketentuan lampiran ditambbahkan 1
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat