Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 26 Tahun 2022

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (6) diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (21);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/129
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 120 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Timur No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Barito Timur No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Timur
  2. PERBUP Kab. Barito Timur No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan