1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (6) diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (21);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat