Ketentuan pada Pasal 1 diubah; Ketentuan pada Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b dan c diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (4) dihapus dan ayat (9), ayat (13), ayat (16) diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; Ketentuan pada Pasal 11 ditambah satu ayat (4); Ketentuan pada Pasal 13 diubah satu ayat (5);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat