Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 35 Tahun 2022

Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan penggunaan KDO-S, pendistribusian dan pemanfaatan KDO-S, tata cara dan spesifikasi penyewaan KDO-S, pemeliharaan dan perawatan, kontrak sewa, pengendalian dan pengawasan, sanksi, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (523)
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2024 tentang Kendaraan Dinas Sewa Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2022 tentang Kendaraan Dinas Oprasional Sewa di lingkungan pemerintah daerah tahun anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan