Dalam peraturan ini diatur tentang Kendaraan Dinas Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan pengguna KDS, pendistribusian dan pemanfaatan KDS, tata cara dan spesifikasi penyewaan KDS, pemeliharaan dan perawatan, kontrak sewa, pengendalian dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat