Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Pajak Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jenis pajak daerah, pajak reklame, harga standar jenis mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pelimpahan kewenangan, masa pajak dan tahun pajak, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penilaian objek pajak, penetapan, tata cara penyampaian surat ketetapan pajak daerah, tata cara penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang, tata cara pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penyetoran, pelaporan dan pengawasan, tata cara penagihan pajak, tata cara pengajuan keberatan, pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara mutasi objek dan subjek pajak. tata cara penerbitan salinan SPPT dan SKPD, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, ketentuan khusus, pembukuan dan pemeriksaan, dan ketentuan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat