Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penilaian dan objek pajak, masa pajak dan saat pajak terutang,penetapan pajak, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penyetoran, pelaporan dan pengawasan, tata cara pengajuan dan keberatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan pengahpusan atau pengurangan sanksi administratif, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara mutasi objek dan subjek pajak, tata cara penerbitan salinan SPPT/SKPD PBB, tata cara penagihan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak kadaluwarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat