Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 29 Tahun 2014

Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penilaian dan objek pajak, masa pajak dan saat pajak terutang,penetapan pajak, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penyetoran, pelaporan dan pengawasan, tata cara pengajuan dan keberatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan pengahpusan atau pengurangan sanksi administratif, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara mutasi objek dan subjek pajak, tata cara penerbitan salinan SPPT/SKPD PBB, tata cara penagihan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak kadaluwarsa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.211
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 31 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan