Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Pajak Daerah di lingkungan Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Pajak Daerah; Jenis Pajak Daerah; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran da Penyetoran; Pelaporan dan Pengawasan; Keberatan; Pembetulan; Pembatalan; Pengurangan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengambilan Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluwarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat