Ketentuan ayat (1) Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf i; Ketentuan dalam Lampiran IV diubah; Lampiran ditambah 1 (satu), yakni Lampiran IX
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat