Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2019

Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Sanggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; ; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Sanggau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
Subjek
DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 2507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Sanggau
  2. PERBUP Kab. Sanggau No. 25 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM DESA DI KABUPATEN SANGGAU
  3. PERBUP Kab. Sanggau No. 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM DESA DI KABUPATEN SANGGAU

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan