Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Umum Desa Di Kabupaten Sanggau. Yang diubah adalah Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 4; ) Besaran standar biaya umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, 11, Ill, IV, V, VI, VII dan VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal; Ketentuan dalam Iampiran II; Ketentuan dalam Iampiran VII.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat