Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 25 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM DESA DI KABUPATEN SANGGAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Umum Desa Di Kabupaten Sanggau. Yang diubah adalah Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 4; ) Besaran standar biaya umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, 11, Ill, IV, V, VI, VII dan VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal; Ketentuan dalam Iampiran II; Ketentuan dalam Iampiran VII.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 25 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM DESA DI KABUPATEN SANGGAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.25 LL Kab. Sanggau : 7 Hal
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1484 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Sanggau
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 1 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Sanggau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan