Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2022

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, penyaluran Dana Desa, Penatausahaan, Pertanggungjawab, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Daerah, Penggunaan Dana Desa, Pemantauan dan Evaluasi, Sanksi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No.6
Subjek
DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2023
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 41 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan