Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa tahun anggaran 2023, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, pagu dana desa, alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, alokasi formula, tahapan dan persyaratan penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan tingkat pemerintah daerah, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, sanksi penghentian dan/atau penundan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat