Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; penetapan rincian dana desa; penyaluran dana desa; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dana desa; penggunaan dana desa; sanksi; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat